
Persidangan kasus ‘kopi sianida’ terus berlanjut setelah eksepsi Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh I Wayan Mirna Salihin, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/06).
Majelis Hakim yang diketuai Kisworo meluluskan permintaan Jaksa Penuntut Umum agar eksepsi atau nota keberatan terdakwa ditolak lantaran surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.
Dalam sidang sebelumnya, pada 15 Juni lalu, tim kuasa hukum Jessica mengajukan nota keberatan karena dakwaan jaksa penuntut umum “tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap”.
Pasalnya, kata Sordame Purba selaku salah satu pengacara Jessica, pada waktu Mirna meninggal di tempat kejadian, tidak terlihat adanya gerakan dari Jessica mengambil dan memasukkan natrium sianida ke dalam gelas Mirna dan tidak ada yang melihat Jessica memasukkan racun ke gelas Mirna.
“Natrium sianida yang disebutkan penuntut umum tidak pernah dijelaskan dari mana didapatkan, disimpan, dan bagaimana bentuknya.”
Di sisi lain, jaksa menilai motif terdakwa sudah jelas sehingga asal racun sianida tidak perlu disebutkan dalam surat dakwaan.
“Untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna.”
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dituduh membunuh Mirna di Restaurant Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, dengan membubuhkan racun sianida dalam kopi Vietnam yang diminum Mirna.